Selama masa pandemi yang mengharuskan sekolah belajar dari rumah ternyata disalahgunakan oleh beberapa murid. Akibatnya banyak diantara mereka yang salah pergaulan hingga menyebabkan kehamilan. Anak-anak yang hamil ini lalu dinikahkan dengan meminta dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama Ponorogo. Setidaknya selama kurun waktu hampir 1 tahun hingga Oktober 2020, terdapat 202 anak yang mengajukan permohonan diska.
Hal ini terungkap dalam acara Dialog Bersama Kelompok Masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan Babadan, Ponorogo Senin dan Selasa, (21-22 Desember 2020). Acara yang bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, anakPerempuan, danperkawinan anak (KTPAP & PA) ini, diikuti oleh 100 orang dari seluruh desa di Kecamatan
Babadan, diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Jakarta.
Berdasar data yang dihimpun oleh YKP, data terbaru permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Ponorogo tahun 2020 (PA Ponorogo), hingga bulan Oktober tercatat ada 202 permohonan dispensasi kawin. Dari 202 pemohon tersebut 200 permohonan dikabulkan, 1 ditolak dan satu masih dalam proses persidangan.
“Ada peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2019. Per akhir Desember 2019 hanya ada 97 kasus. Sementara tahun 2020 saja sampai pada bulan Oktober kasusnya meningkat lebih dari 100%. Padahal ini juga dalam keadaan pandemi Covid-19.
Namun kasus permohonan dispensasi menjadi semakin meningkat,” ujar Azmi Mutaqin, Ketua Kelompok Laki-laki, binaan YKP di Ponorogo. Padahal pada tahun 2019 hanya terdapat 97 kasus. Dari 97 permohonan dispensasi nikah ini 92 permohonan diterima, 3 dicabut , 1 permohonan ditolak dan 1 permohonan dilimpahkan ke tahun berikutnya.
Dosen IAIN Ponorogo ini menduga, salah satu faktor naiknya angka dispensasi perkawinan anak adalah adanya revisi UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan anak. Yang sudah direvisi menjadi UU No. 16 tahun 2019 khususnya pasal 7, yaitu perkawinan dapat dilaksanakan dengan usia minimum anak laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Kecamatan Ngrayun memiliki diska tertinggi yaitu 25 kasus, disusul oleh Kecamatan Slahung dengan 19 kasus, Sawoo 17, Pulung 14, Kecamatan Ponorogo dan Babadan 10 kasus, Mlarak, badegan dan Negebel sebanyak 9.
Dengan adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat ini maka diharapakan angka perkawinan anak bisa ditekan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. “ Harapannya dengan dialog ini nantinya bisa disampaikan, bisa ditularkan kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran yang ada di bawahnya. Semoga acara yang sudah dilakukan kemarin dan hari ini nanti bisa mengerucut dan tentunya harapannya dari apa yang disampaikan simpulkan ini nanti bisa ditindaklanjuti tentunya sesuai dengan kapasitas sesuai dengan tugas masing-masing ,” ucap Suseno, Camat Babadan yang membuka acara dialog tersebut, Selasa (22/12/2020).
Pada kesempatan itu, Sueeno juga mengingatkan agar masyarakat tetap taat pada protokol kesehatan mengingat masih banyaknya warga Ponorogo yang terkonfirmasi positif covid 19. “ Covid itu ada di sekeliling kita,” pungkasnya.
sumber: Harian DUTA MASYARAKAT RABU, 23 DESEMBER 2020