Dengan disyahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana di dalamnya mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19, tidak serta merta menekan kasus perkawinan anak di Indonesia. Data tahun 2018, menunjukkan masih terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak masih di atas angka nasional (11,21%). Banyak faktor yang memengaruhi tingginya perkawinan anak di Indonesia di antaranya adalah faktor pendidikan, kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi pada anak dan remaja menempatkan mereka pada ancaman resiko khususnya terkait kesehatan reproduksi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, perkawinan anak, infeksi menular seksual (IMS) dan sebagainya sehingga menjadikan remaja sebagai penerus bangsa ini memiliki kehidupan yang tidak berkualitas.
Selama lebih dari 20 tahun bekerja pada isu HKSR terutama mengatasi angka kematian ibu (AKI) dimana penyumbang AKI salah satunya dari kehamilan diusia anak yang mengakibatkan kesakitan bahkan berujung pada kematian. Dimana penyebab perkawinan anak sangtalah kompleks dan saling terkait seperti pemahaman budaya yang sempit, kemiskinan, rendahnya pendidikan dan minimnya pemahaman akan dampak buruk dari perkawinan anak.
Untuk YKP bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) yang didukung UNFPA sebagai bentuk partisipasi bersama-sama menjalankan sebuah program mengatasi persoalan perkawinan anak melalui pendidikan Kespro dengan pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku ( Behaviour Change Communication-BCC) yang diharapkan pendekatan ini dimulai dengan memberikan pengetahuan/penguatan kapasitas yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kesadaran yang akan mempengaruhi perubahan perilaku yang positif dari individu tersebut sehingga tercipta suatu lingkungan yang mendukung agar remaja terhindar dari dampak Kespro seperti Perkawinan Anak.
Mengambil definisi yang dikembangkan oleh Johns Hopkins University (2016), BCC sebuah strategi dalam komunikasi untuk mempromosikan perubahan dalam pengetahuan, sikap, norma, keyakinan dan perilaku.
Dalam program ini telah disusun panduan Komunikasi Perubahan Perilaku (BCC) dan bahan bacaan terkait perkawinan anak dengan sasaran/target kunci sebagai berikut
- adalah kelompok yang direncanakan sebagai target dalam perubahan perilaku kesehatan reproduksi remaja, misalnya: remaja perempuan, remaja laki-laki,
- Target Audiens Kunci Sekunder adalah kelompok yang dapat mempengaruhi perubahan perilaku target audiens kunci Primer, misalnya: orang tua, keluarga, guru, kelompok pendamping remaja, tokoh masyarakat, tokoh agama, komite perlindungan anak, dll.
- Target Audiens Kunci Tersier adalah kelompok yang diupayakan turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan struktural dan sosial yang kondusif, misalnya: pemerintah eksekutif dan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah, serta kelompok masyarakat perlindungan dan media.
Adapun wilyah program yaitu Kota Jakarta Utara, Kab. Cirebon, Kota Palu dan Kab. Sigi dengan rangkaian kegiatan yang akan dijalankan dimasing-masing wilayah sebagai berikut:
- Audiensi Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kabupaten Cirebon, dan Provinsi Sulawesi Tengah
- Pelatihan Kespro Dalam Pencegahan Perkawinan Anak
- Praktik penyebaran informasi atau sosialisasi Kespro oleh alumni peserta pelatihan kepada sebaya atau komunitasnya
- Mentoring atau pendampingan sebagai bentuk refleksi bersama akan pengalaman alumni peserta saat sosialisasi informasi Kespro dan hal yang dapat ditindaklanjuti.
Tujuan
- Mendorong adanya keterlibatan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, dinas-dinas terkait, masyarakat, media dll dalam pencegahan perkawinan anak
- Menguatkan kapasitas kader atau kelompok masyarakat akan pengetahuan seputar Kespro dan mengkomunikasikannya
- Pendampingan pada masyarakat dalam upaya menciptakan kader Kespro yang berperan aktif di masyarakat dalam menyebarluaskan informasi Kespro kepada kelompok atau komunitasnya.
Output
- Mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah terkait penghentian perkawinan anak agar dapat ditindaklanjuti bersama baik dari aspek kebijakan daerah, dukungan kepada kader alumni pelatihan sebagai modal/aset daerah.
- Adanya kader/pendamping yang memahami Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan gender secara benar dan komprehensif/menyeluruh
- Kader/pendamping menyebarluaskan informasi kespro kepada komunitas/teman sebaya/kelompok masyarakat
Peserta
Jumlah peserta yang akan dilatih sebanyak 24 orang (baik perempuan atau laki-laki akan lebih baik dengan jumlah seimbang) dengan kriteria sebagi berikut:
- Berusia diantara 24-45 tahun dapat berasal dari:
- Orantua/pasangan yang memiliki anak usia remaja (2 pasangan) , atau
- Kader PUSPAGA, atau
- Kader masyarakat
- Memiliki minat pribadi tentang isu kesehatan reproduksi dan perkawinan anak
- Memiliki komitmen pelatihan selama 4 hari
- Memiliki keinginan untuk belajar kesehatan reproduksi secara terbuka
- Bersedia menyebarluaskan informasi kespro setelah mengikuti pelatihan kepada komunitas/teman sebaya/kelompok masyarakat
Peserta mengisi formulir pendaftaran pada link dengan timeline sebagai berikut:
Wilayah | Waktu Pengisian Form | Pengumuman | Pelaksanaan Pelatihan |
Kota Jakarta Utara | 19-21 Mei 2022 | 27 Mei 2022 | 30 Mei-2 Jun 2022 |
Kab. Cirebon | 20-31 Mei 2022 | 3 Juni 2022 | 7-10 Juni 2022 |
Kota Palu & Kab. Sigi | 5-15 Juni 2022 | 17 Juni 2022 | 21 – 24 Juni 2022 |
Rangkaian Waktu Kegiatan
No | Wilayah | Hari/Tanggal | Waktu | Tempat |
I | Kota Jakarta Utara | Senin-Kamis, 30 Mei-2 Juni 2022 | ||
1.1. | Audiensi Jakut | |||
1.2 | Pelatihan | 30 Mei-2 Jun 2022 | 08.30-15.00 WIB | TBC |
1.3 | Praktek | 3 -16 Juni 2022 | Offline | |
1.4 | Mentoring | 20 Juni 2022 | 09.00-12.00 WIB | Daring |
II | Kab. Cirebon | Senin-Jumat, 6 -10 Juni 2022 | ||
2.1 | Audiensi Kab Cirebon | 6 Juni 2022 | ||
2.2 | Pelatihan | 7-10 Juni 2022 | 08.30-15.00 WIB | TBC |
2.3 | Praktek | 11 -24 Juni 2022 | Offline | |
2.4 | Mentoring | 28 Juni 2022 | 09.00-12.00 WIB | Daring |
III | Kota Palu & Kab. Sigi | Senin-Jumat, 20-24 Juni 2022 | ||
3.1 | Audiensi ke Prov (mengundang kab Palu & Sigi) | 20 Juni 2022 | ||
3.2 | Pelatihan | 21 – 24 Juni 2022 | 08.30-15.00 WITA | TBC |
3.3 | Praktek | 25 Juni – 9 Juli 2022 | Offline | |
3.4 | Mentoring | 14 Juli 2022 | 09.00-12.00 WITA | Daring |
Fasilitator
- Ibu Herna Lestari – Yayasan Kesehatan Perempuan
- Ibu Nanda Dwinta Sari – Yayasan Kesehatan Perempuan
- Ibu Gizka Ayu Pratiwi – Yayasan Kesehatan Perempuan