Saat ini kesadaran masyarakat terhadap urgensi penindakan pelaku kasus kekerasan seksual didukung dengan adanya UU TPKS yang bertindak sebagai kebijakan resmi dan menjadi acuan. Namun tetap saja, penindakan terhadap pelaku masih dilakukan dalam lingkup masyarakat sosial.
Dalam UU TPKS, Pelaku kekerasan seksual akan ditindak secara hukum melalui pengadilan, ditahan, dibebankan biaya restitusi, diberi pembatasan hak dan ruang gerak, direhabilitasi baik medis atau sosial, serta dapat ditarik harta kekayannya. Hal ini memberikan gambaran bagaimana sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pelaku. Dalam lingkungan masyarakat, pelaku kekerasan seksual akan mendapatkan perlakuan lain seperti, dikucilkan, tidak dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, diberikan serangan fisik, bahkan diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
Melihat bagaimana masyarakat memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual, menimbulkan pertanyaan kepada kita, apakah hal tersebut sudah tepat? Tindakan apa yang seharusnya diberikan kepada pelaku dalam kehidupan sosialnya? Apakah sanksi-sanksi tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku? Hal lainnya, ketika sanksi-sanksi yang diberikan ini diketahui oleh seluruh masyarakat, ha ini dapat menjadi ancaman bagi setiap orang agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.