Seiring dengan viralnya kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Tengah dimana orang tua memaksa sang anak untuk kawin karena pulang sore telah makin membuka mata bagi pemerhati dan pelaksana program pencegahan perkawinan anak, bahwa walau sudah ada aturan pemerintah mengenai batas usia menikah namun seakan tidak dijalankan oleh sebagian masyarakat dengan mengatas namakan adat dan tradisi. . Semoga hal ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kerjasama di semua sektor untuk bersama mencegah hal ini.