Seiring dengan viralnya kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Tengah dimana orang tua memaksa sang anak untuk kawin karena pulang sore telah makin membuka mata bagi pemerhati dan pelaksana program pencegahan perkawinan anak, bahwa walau sudah ada aturan pemerintah mengenai batas usia menikah namun seakan tidak dijalankan oleh sebagian masyarakat dengan mengatas namakan adat dan tradisi. . Semoga hal ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kerjasama di semua sektor untuk bersama mencegah hal ini.
Berita Lainnya:

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Hari Anak Perempuan Sedunia dan Tantangan Nyata Bagi Anak Perempuan Indonesia

FGD Urgensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan

Kawin Usia Anak Itu Gak Oke, Hentikan Perkawinan Anak

Memperingati Hari Perempuan Sedunia 2022 Untuk Bersinergi Menyudahi Bias dan Ketidaksetaraan Gender
