Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-undang No. 36 tentangKesehatan di mana pada pasal 75 ayat 2 dijelaskan bahwa layanan aborsi aman diperbolehkan bagi(i). indikasi darurat medis dan (ii). Kehamilan bagi korban perkosaan yang mengakibatkan traumapsikologis pada perempuan. Hal ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah yang harusdilakukan sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap …
Workshop: Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif



