Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di mana di dalamnya mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19, tidak serta merta menekan kasus perkawinan anak di Indonesia. Data tahun 2018, menunjukkan masih terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia …
Pendidikan Kesehatan Reproduksi Kepada Remaja di Kab. Garut dan Kab. Lompok TImur



