Mahkamah Konstitusi ( MK) memberi tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. “Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” kata …
MK Beri Batas Waktu 3 Tahun Untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

